Rapid Test Diwajibkan bagi Pemudik di Pulang Pisau

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Pulang Pisau saat memantau posko penanganan Covid-19 di Kecamatan-kecamatan

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo meminta peran aktif semua pihak untuk turut memantau warganya  terkhusus yang dari luar kota wilayah terdampak zona merah.

Hal ini mengiat, bulan ramadan identik dengan pulang kampung terlebih suasana libur, untuk mengatisipasi pemudik yang akan pulang kampung wajib dilakukan rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.

“Sebelumnya kita sudah mengimbau kepada masyarakat yang berada di perantauan menunda dulu untuk mudik ke kampung halamannya guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Edy Pratowo. Rabu, 15 April 2020.

Orang nomor satu di Pemkab Pulang Pisau tersebut juga menuturkan, bagi pemudik yang sudah terlanjur pulang dan berada di Pulang Pisau agar supaya mematuhi Standar Operasional Prosedur dari Gugus Tugas Covid-19.

“Dimohon kesadarannya untuk mengikuti prosedur penanganan Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri, dan tidak keluar rumah selama 14 hari,” katanya.

Hingga saat ini Tim Satuan Gugus Tugas terus melakukan pendataan dan pengecekan langsung ke setiap wilayah baik di Kecamatan dan desa.

Edy mengatakan warga yang baru pulang atau melaksanakan kegiatan dari luar Pulang Pisau wajib melaporkan diri, untuk pengecekan kesehatan melalui rapid test.

“Kita terus melakukan pendataan termasuk menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait orang yang datang atau usai melaksanakan kegiatan dari luar daerah,” tandasnya.

(Ahd/Beritasampit.co.id)