MUARA TEWEH – Kepolisian Barito Utara (Barut) mengamankan dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dua pemuda yang berinisal RF alias Roni (33) dan Ja alias MI (39) ini terancam melanggar pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan subsider sebanyaknya 15 miliar.
Hal ini dibenarkan Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Kristanto Situmeang SIK bahwa kronologisnya. Bahwa bermula saat pelaku FR pada tanggal 16 Maret lalu, sekitar pukul 08.00 Wib masuk ke kamar Bunga (17) nama samaran.
“Jadi Roni ini masuk pertama kali lewat jendela rumah korban, dan dihadapan korban ia mengintimidasinya agar tak teriak atau melawan. Karena takut, Bunga pun tak kuasa berontak, lalu pelaku melancarkan birahinya,” ucap AKP Kristanto. Rabu 15 April 2020.
Tambahnya, ternyata, pelaku Roni ini saat itu tak sendiri kemudia Ja yang tak lain adalah rekan Roni juga melakukan hal serupa.
“Begitu RF alias Roni keluar, Ja pun gantian masuk beraksi,” tambahnya.
Kemudian kasus memilukan ini terbongkar pasca satu bulan peristiwa itu menimpa dirinya, bunga baru berani melaporkan kepada orang tuanya.
“Bunga memberitahukan aib yang dialaminya itu, kepada orang tuanya, pada 13 April 2020 tadi dan kemudian keluarga melayangkan laporannya,” kata Kasat.
Kemudian tambahnya, atas dasar laporan yang dikembangkan oleh Unit Reskrim mencari para pelaku, Roni berhasil dibekuk di pangkalan ojek saat itu, di daerah Karang Jawa, Jalan Kapten Piere Tendean. Tak menunggu lama maka Tim Unit Reskrim kembali bergerak mencokok Ja alias MI di Jalan Kenanga, sekitar pukul 19.20 Wib
“Setelah kita buka profiling pelaku, atas nama Roni. Ternyata merupakan DPO Polres Barut juga selama ini, atas kasus pencurian meteran air milik PDAM Muara Teweh,” ungkapnya.
(shp/beritasampit.co.id)