NANGA BULIK – AT (34) warga Kecamatan Pangkalan Banteng kabupaten Kotawaringin Barat kini duduk di kursi pesakita Pengadilan Negeri Nanga Bulik. AT disidan bersama dengan rekan HS (33) yang merupakan warga Pontianak, Kalimatan Barat, terkait kepemilikan 12 bungkus narkoba jenis Sabu dengan total berat 60 gram.
Usai sidang online dari Kantor Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Rabu tadi, Jaksa penuntut umum menuturkan bahwa kejadian berawal pada 4 januari terdakwa HS menawari AT untuk memesan sabu kepadanya.
Kemudian AT mentransfer uang sebesar Rp 10 juta dan ditambah lagi oleh rekannya FZ sebesar 14 juta. Rabu 15 April 2020.
Setelah mendapat uang tersebut HS kemudian membeli sabu di Kampung Beting sebanyak 12 bungkus dengan isi masing-masing 5 gram, atau total sekitar 60 gram. Setelah itu, HS kemudian berangkat ke Kalteng menggunakan travel.
Namun saat sampai di wilayah kabupaten Lamandau, HS berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Lamandau pada 7 januari sekitar pukul 01.30 WIB.
“ini adalah transaksi yang kedua kalinya . Pertama bulan desember 2019 dan kedua januari 2020. Ia membeli seharga Rp 600 ribu per gram dan menjualnya kepada AT dengan nilai Rp 850 ribu per gram,” ungkap JPU Bruriyanto Sukahar.
Setelah menangkap HS, anggota polres Lamandau kemudian melakukan pengembangan kasus. HS sengaja di antar untuk menemui AT untuk mengantarkan sabu pesanan.
Hingga akhirnya AT juga berhasil diringkus di jalan trans kalimantan Desa Marga Mulya kecamatan Pangkalan Banteng.
“AT ini sabunya bukan untuk dipakai sendiri, tapi juga untuk dijual kembali kepada FZ seharga Rp 1 juta per gramnya, sehingga dia dapat keuntungan Rp 150 ribu per gramnya,” bebernya. (Andre/beritasampit.co.id)