Bupati Kapuas Imbau Pekerja Tidak Mudik Guna Cegah Covid-19

Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menghimbau pekerja yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta untuk tidak mudik, guna mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat himbauan bupati Nomor 360/20/GUGUS-COVID/KPS.2020, tertanggal 14 April 2020. Yang mana surat itu ditujukan kepada pimpinan PBS di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam surat tersebut meyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai dengan pemerintah kabupaten/kota berupaya mengambil langkah-langkah pencegahan guna memutus rantai Covid-19 tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah dengan memperketat arus keluar masuk orang dari satu wilayah ke wilayah lain terutama wilayah-wilayah yang menjadi tranmisi lokal penyebaran dan telah ditetapkan sebagai zona merah.

Untuk perihal menyambut Bulan Suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Salah satu kebiasaan dan sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Kapuas adalah tradisi mudik lebaran ke kampung halaman.

Berkaitan dengan hal tersebut, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, Bupati Kapuas menghimbau dan meminta kepada seluruh pimpinan PBS yang berada di Kabupaten Kapuas untuk tidak memberi izin kepada para pekerjanya yang akan mudik lebaran ke luar wilayah Kabupaten Kapuas.

“Hal ini untuk mencegah agar para pekerja yang mudik tidak membawa atau menularkan wabah Covid-19 baik ke kampung halamannya, maupun ke Kabupaten Kapuas pada saat kembali nantinya” ucap Ben dalam surat himbauan tersebut.

Surat himbauan tersebut ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Kepala BNPB selaku ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19, Menteri Tenaga Kerja RI dan Gubernur Kalimantan Tengah.

(irfan/beritasampit.co.id)