Dampak Covid-19, Tahun Ini Puluhan Ribu Karyawan Tidak Diperbolehkan Mudik

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

SAMPIT – Setiap tahunnya menjelang lebaran Idul Fitri, puluhan ribu pekerja yang sebagian besar di sektor Perkebunan dan Pertambangan akan mudik melalui Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Namun untuk tahun ini mereka tidak akan bisa kembali ke kampung halamannya, sebab ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, pada seluruh karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sawit maupun Pertambangan.

“Kita telah menerima perintah dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan meminta Kotim, apalagi di sini merupakan PBS terbesar sehingga kita membuat kebijakan melarang bagi seluruh karyawan perkebunan mudik ke kampung mereka,” papar Bupati Kotim, Supian Hadi, Senin 13 April 2020.

Kotim telah masuk dalam Zona merah, tentunya termasuk wilayah yang jadi pemantauan di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan larangan ini, merupakan tindakan yang tepat dilakulan pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai kita membawa beban daerah orang seperti Jawa Tengah, Jawa Timur maupun sebagian Jawa Barat dan Provinsi lainnya. Walaupun mereka tidak positif, tetapi mereka datang sedangkan kita masih zona merah, sehingga ODP mereka juga akan bertambah dan beban mereka bertambah,” terang Supian.

Dirinya mengimbau pada seluruh perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kotim, agar mematuhi perintah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang nantinya akan dikeluarkan melalui surat tertulis oleh Pemkab Kotim, dan akan dibagikan pada seluruh PBS di Kotim, untuk melarang karyawannya mudik lebaran.

“Untuk PBS di Kotim yang aktif sebanyak 53 Perusahaan, mungkin sangat besar sekali berapa puluh ribu karyawan kalau diizinkan mudik maka mereka akan mudik,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).