BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama Dengan DPMPTSP 

Keterangan foto : BPJS For BS- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi dan Kepala DPMPTSP Johny Tangkere saat menunjukan MoU.

SAMPIT –  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit kembali memperpanjang kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) di Grand Hotel Sampit.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan MoU oleh Mulyono Adi Nugroho selaku Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Johny Tangkere selaku Kepala DPMPTSP.

“BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP sepakat menerapkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013,” ucap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mulyono Adi Nugroho, Senin 6 April 2020.

Mulyono Adi Nugroho mengatakan, sebelum memberikan sanksi TMP2T BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan di terbitkan rekomendasi TMP2T.

“Saya berharap dengan adanya penandatangan MoU ini semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun,” akhirnya.

(Put/beritasampit.co.id)