Perdana, Pengadilan Negeri Nanga Bulik Sidang Via Online

IST/BERITA SAMPIT - Proses sidang online di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kali ini berbeda dari biasanya.

Hakim hanya menghadap sebuah layar saja saat sidang. Sementara, terdakwa tetap berada di Lapas Pangkalan Bun, dan jaksa penuntut umum juga pengacara berada di kantornya masing-masing. Mereka hanya terhubung melalui teleconference.

Sidang secara online yang digelar perdana di PN Nanga Bulik ini tidak lain adalah sebagai salah satu upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Sehingga para pihak yang terlibat dalam persidangan tidak perlu bertemu langsung, cukup melakukan tatap muka jarak jauh.

“Hal ini kita lakukan atas perintah atau surat edaran dari Kemenkumham, srhingga mulai saat ini sidang pifana kita lakukan secara teleconference,” ungkap humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Petrus Nico Kristian. Rabu 1 April 2020.

Selain bisa mencegah penyebaran virus, sidang online ini juga membawa beberapa keuntungan. Salah satunya terdakwa tidak perlu dijemput jauh-jauh dari Pangakalan Bun. Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu kendaraan penjemputan tahanan sempat mengalami kecelakaan.

“Hambatannya, karena ini masih perdana jadi semua masih penyesuaian. Jaringan internet juga belum stabil, sehingga suara terdakwa terkadang kurang terdengar jelas,” bebernya.

Dalam sidang kali ini setidaknya ada 9 perkara yang disidangkan, dengan 11 terdakwa , 4 orang jaksa, dan satu hakim serta satu panitera.

Diantaranya ada putusan terhadap dua sekawan kasus pencurian bernama  Andi Gunawan dan Yosep Dapot Tua. Keduanya langsung menerima vonis hakim yang menghukum mereka dengan penjara 1 tahun 6 bulan .

“yang putusan hanya pelaku pencurian,pasal 363 ayat (2) KUHP . Sisanya adalah sidang dakwaan, saksi dan tuntutan,” beber jaksa penuntut umumnya, Saepul Uyun Sujati.

(Andre/beritasampit.co.id)