PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Mofit Saptono menegaskan, bahwa nilai ujian nasional bukan patokan kelulusan siswa, sehingga perguruan tinggi tidak bisa mempersyaratkan nilai ujian nasional di tahun 2020 ini untuk merekrut mahasiswa baru.
“Hal itu sudah sesuai dengan surat dari Kemendikbud, kita melakukan penyesuaian secara keseluruhan. Untuk indikator kelulusan ya dari ujian sekolah, serta sekolah juga punya instrumen penilaiannya sendiri,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini.
Sehingga, meskipun ujian nasional dibatalkan sekolah masih punya instrumen penilaiannya sendiri untuk menentukan kelulusan siswanya. Menurut Mofit, hal tersebut tidak mempengaruhi kelulusan siswa.
Instrumen penilaian yang menjadi evaluasi guru seperti ulangan harian, ujian tengah semester, dan sebagainya bisa dijadikan alat evaluasi kelulusan siswa. Sehingga kata Mofit, hal itu yang menjadi patokan sekolah untuk meluluskan siswanya. (Hardi/beritasampit.co.id).