JAKARTA— Presiden Joko Widodo telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) sekaligus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah lebih lanjut untuk menangani virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Penetapan darurat kesehatan masyarakat itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (31/3/2020).
Dengan demikian, Covid-19 resmi dianggap sebagai faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh pemerintah pusat.
Kebijakan PSBB ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepres tentang PSBB untuk mengatur kinerja kepala daerah di tengah pandemi COVID-19.
“Saya minta Kepala daerah tidak lakukan kebijakan daerah masing-masing, dan harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkas Joko Widodo.
Atas kebijakan tersebut, Presiden meminta Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang masih berada dalam koridor hukum agar PSBB berjalan secara efektif.
“Kita juga bisa belajar dari negara lain tapi tidak bisa menirunya begitu saja. Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Kita harus menghitung dengan cermat,” kata Jokowi.
(dis/beritasampit.co.id)