Bupati Instruksikan Pendatang dari Daerah Terjangkit Wajib Lapor dan Isolasi Diri

Bupati Kobar Saat Monitoring Perbatasan gugus Depan di Pangkalan Banteng

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menginstruksikan pada pendatang dari daerah terjangkit wajib lapor ke RT setempat dan melakukan isolasi diri.

“Saat lagi kita akan memasuki bulan April dan berdasarkan rilis dari Kementerian Kesehatan bahwa puncak Covid-19 ini akan terjadi di awal bulan April ini sehingga kita perlu kewaspadaan dengan memperketat pintu masuk baik darat, udara maupun laut, para pendatang harus melalui proses pemeriksaan kesehatan, “ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah pada saat meninjau Posko Terpadu yang ada di desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng. Selasa, 31 Maret 2020.

Selain memperketat semua jalur Transportasi, Bupati dengan tegas menyatakan bagi pendatang atau masyarakat Kobar yang saat ini mulai banyak pulang kampung apalagi dari daerah terjangkit Covid-19 agar melapor kepada Rt setempat dan wajib melakukan isolasi diri.

“Ibu minta para pendatang khususnya warga Kobar yang pulang kampung dari daerah terjangkit sebaiknya melakukan isolasi diri, isolasi diri iniĀ  bukan berarti dilarang melakukan aktifitas melainkan dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan isolasi diri wajib di jalani selama 14 hari,” tegas Bupati.

Dalam isolasi diri lanjut Bupati nanti akan di pantau perkembangan kesehatannya oleh Petugas Puskesmas jika menunjukkan tanda tanda klinis Covid-19 maka segera di rujuk ke Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun.

“Covid-19 ini bukan sebuah aib sehingga masyarakat Kobar yang merasa dirinya baru bepergian dari daerah terjangkit di harapkan kesadarannya untuk melapor ke Rt setempat dan nanti pihak Rt lapor ke Puskesmas untuk pemantauan perkembangan kesehatannya selama 14 hari, bantu Pemerintah Daerah dengan cara pro aktif, kita sama sama berjuang melawan Covid-19 ini,” beber Bupati Kobar.

(man/beritasampit.co.id)