Terkait Keringanan Kredit, Leasing Mengaku Masih Jalankan Tugas Seperti Biasa

HARAPKAN KEJELASAN : JMY/BERITA SAMPIT - Pelaku UMKM mengharapkan informasi lanjut dari pemda terkait kebijakan pusat

SAMPIT – Ditengah ancaman pandemik corona saat ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang memberikan relaksasi alias keringanan kredit bagi para pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menegah (UMKM). Hal itu mendapatkan respons positif dari masyarakat ekonomi kebawah.

Kebijakan tersebut dinyatakan presiden Joko Widodo menyusul imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah demi mencegah penyebaran Covid-19. Namun hingga saat ini, masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih kebingungan dengan hal tersebut.

Alasannya, karena tidak ada informasi dari pemerintah daerah untuk pihak swasta seperti Leasing dan Bank. Salah satu pegawai Leasing di kota Sampit, Putra menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih bekerja seperti biasa dan tidak ada perintah khusus dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Sejauh ini belum ada kiriman apa-apa dari OJK untuk masing-masing leasing. Setahu saya pembayaran masih normal, entah masih di atur seperti apa. Yang jelas kami masih bekerja seperti biasa. Tidak ada informasi dari atasan,” katanya saat ditanyai terkait relaksasi presiden Joko Widodo

Disamping itu, masyarakat yang menjadi pelaku usaha UMKM berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah dalam merespons kebijakan pemerintah pusat. Mereka berharap, adanya informasi yang jelas dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Kotim memberikan kebijakan berupa peniadaan pajak bagi warung makan menengah ke bawah. Hal itu ia nyatakan setelah mendengar keluhan dari para pelaku usaha karena sepinya pembeli akibat pandemik corona.

(jmy/beritasampit.co.id)