Polresta Palangka Raya Musnahkan 473,94 Gram Sabu Hasil Penangkapan 12 Tersangka

Polresta Palangka Raya Musnahkan 473,94 Gram Sabu

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka bersama BNNK Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil tangkapan pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 473,94 gram dariĀ  12 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksankan di Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang saksikan oleh Kepala BNNK Kota Palangka Raya AKBP Miga Nugraha, pada hari Selasa 24 Maret 2020 sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yang telah ditetapkan, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan barang haram tersebut didapat dari wilayah Kota Palangka Raya dan rencananya hendak dijual ke luar daerah oleh tersangka.

Tersangka mengaku sudah beberapa tahun terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu lintas daerah.

(AFR/beritasampit.co.id)