PALANGKA RAYA-Gabungan Non Governmnet Organization atau NGO dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menamakan kelompok sebagai Koalisi Juctice For Pejuang Lingkungan Desa Penyang mempraperadilankan Polda Kalteng atas penangkapan terhadap tiga warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni James Watt, Dilik dan Hermanus dengan tuduhan melanggar Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian.
Praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya oleh Koalisi Juctice For Pejuang Lingkungan Desa Penyang yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Save Our Borneo (SOB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Law Firm Kairos, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan pada hari ini, Rabu (18/3/2020).
Menurut Ketua LBH Palangka Raya
Aryo Nugroho, permohonan praperadilan ini dilakukan terhadap penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan pejuang lingkungan Desa Penyang, yaitu James Watt, Dilik, dan Hermanus oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
“Ketiganya dikenakan Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian buah sawit dan turut serta melakukan pencurian berdasarkan Laporan Polisi LP/L/69/II/RES.1.8./2020/SPKT, tanggal 17 Februari 2020 atas nama Rio Sandra M, yang diduga perwakilan dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP),” kata Ario.
Ario menjelaskan, dasar permohonan Prapradilan, yaitu mengacu pada Pasal 77 s/d 83 KUHAP, bahwa lembaga Praperadilan adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak.
“Karena pada dasarnya, tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melalukan penyidikan atau penuntutan,” jelas Ario.
Sedangkan tujuan praperadilan ini, lanjut Ario, adalah untuk memperoleh keadilan dan kebenaran, sebagaimana tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.
“Sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainya,” tukasnya.
Oleh karena itu, tambah Ario, melalui Prapradilan ini Koalisi Juctice For Pejuang Lingkungan Desa Penyang memohon kepada Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dapat mengabulkan beberapa tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Prapradilan yang diajukan untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan penangkapan dan Penahanan James Watt, Dilik, dan Hermanus Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
Memerintahkan kepada Polda Kalimantan Tengah agar segera mengeluarkan / membebaskan James Watt, Dilik, dan Hermanus.
Memulihkan hak-hak James Watt, Dilik, dan Hermanus baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
(gra/beritasampit.co.id)