Disdik Kotim Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

SURAT EDARAN : JUNUS/BERITA SAMPIT - Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Perihal Libur Sekolah, antisipasi peningkatan kewaspadaan terkait virus corona (covid-19).

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan surat edaran antisipasi peningkatan kewaspadaan terkait virus corona (covid-19) berupa Libur Sekolah.

Kepada seluruh kepala sekolah, TK, SD, SMP serta Kepala Korwil se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi, melalui surat edarannya Nomor : 421/209/Skrt/2020 tertanggal 16 Maret 2020 menyampaikan 9 (sembilan) poin untuk dilaksanakan oleh Kepala Sekolah.

Melalui surat edaran tersebut, menurut Suparmadi, adalah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 3 Tahun 2020 tentang pencegahan corona virus Disease (COVID-I9).

Surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP ) Nomor; 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang: Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk penanganan penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah nomor: 443.2/20/BU tentang pencegahan dan Antisipasi penyebaran COVID – 19.

“Hal ini juga merupakan hasil rapat Bupati Kotawaringin Timur dengan SOPD se-Kabupaten Kotawaringin Timur, tanggal 16 Maret 2020, menetapkan Kabupaten Kotawaringin Timur, Status Siaga Darurat,” tulis Suparmadi dalam surat edaran tersebut.

Adapun sembilan poin yang dimaksud dalam surat edaran, antara lain; meliburkan siswa dari tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 3I Maret 2020. Dengan Ketentuan sebagai berikut :

a. Selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah.

Untuk yang ada jaringan internet bisa mengakses Sekolah Online Ruang Guru Gratis di ruangguru.onelink.me/blPK/efe72b2edan, https: //play.google.com/store/apps/details? id=com.ruangguru.livestudents.

b. Guru tetap hadir dan melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberikan tugas yang dikerjakan di rumah.

c. Selama libur Guru dan Tenaga pendidik ditiadakan absen fingert diganti dengan absen manual.

“Selanjutnya, menunda kegiatan lomba-lomba KSN, FLS2N dan KO2N dan lomba-lomba lainnya. Menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” imbuhnya.

Kemudian, menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar satu lokasi, seperti pertemuan, KKG, MGMP, KKKS, MKKS dan Rapat Komite Sekolah.

“Menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic atau hand sanitizer. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak. Peserta didik di anjurkan untuk menggunakan masker apabila berada ditempat umum,” lanjutnya.

Diharapkan untuk selalu melakukan cuci tangan mengunakan air dan sabun atau mengunakan sabun antiseptic/hand sanitizer, menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan dan sebagainya satu sama lain. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam pada tanggai 1 April 2020,” tutupnya mengakhiri surat edaran yang disampaikan.

(jun/beritasampit)