KASONGAN – Dalam rangka langkah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Katingan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, membentuk kampung lalu lintas di Jalan Gemini Perumahan Haing Jaya Permai 1 Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat,13 Maret 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatlantas Polres Katingan AKP Waryono, mengatakan kampung lalu lintas ini merupakan salah satu program yang di keluarkan oleh Korlantas.
Program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dijalan, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketertiban saat berlalu lintas, khususnya untuk masyarakat yang ada di daerah yang kita tunjuk.
“Jadi setiap Polres, memang diwajibkan untuk membuat satu kampung tertib lalu lintas, Polres Katingan menunjuk Komplek perumahan Haing Jaya untuk daerah percontohan, jika berhasil program ini akan dilanjutkan untuk daerah lainnya lainnya,” jelasnya.
AKP Waryono juga mengatakan, untuk membentuk kampung tertib lalu lintas ini, sudah mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar dengan menggandeng pihak Kelurahan, Ketua RT dan warga yang setempat.
Tidak hanya itu, untuk mendukung terciptanya kampung tertib lalu lintas, pihaknya juga membuat Gapura Kampung Lalu Lintas, pembuatan marka jalan, pemasangan spanduk tertib lalu lintas dan rambu lalu lintas serta memperbaharui pos pantau kampung lalu lintas.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat perumahan Haing jaya Permai 1 Kasongan bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainya tentang tata cara mentaati aturan lalu lintas yang benar. Sehingga terciptanya Kamseltibcarlantas dan menekan angka Kecelakaan serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(ANNAS/Rls/beritasampit.co.id)