PANGKALAN BUN – Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat gabungan di Aula Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Jumat 13 Maret 2020.
Hal ini sesuai dengan undang undang nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diamanatkan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan RKPD ini mengacu juga pada Undang Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam kesempatan ini Hj Nurhidayah menjabarkan RKPD Kobar tahun 2021, dimana dalam penyusunan rencana kerja tahun 2021 ini merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kobar tahun 2017-2022 dengan visi Gerakan Membangun Kotawaringin Barat Menuju Kejayaan Dengan Kerja Nyata Dan Ikhlas.
“Dalam penyusunaannya dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran berdasarkan money follows program yang dengan cara ini memastikan benar-benar sesuai kebutuhan, bermanfaat dan berdampak luas bagi masyarakat,” kata Hj Nurhidayah.
Bupati juga menyampaikan tema pembangunan tahun 2021 adalah penguatan kontribusi sektor pertanian terpadu, industri pengolahan dan kepariwisataan terhadap pendapatan daerah.
“Agar seluruh SKPD mencurahkan tenaga dan pikiran untuk fokus dan mempertajam seluruh program, kegiatan dan sub kegiatannya, selain untuk pencapian target pembangunan,” tegas Bupati.
Lebih khusus untuk Bappeda Bupati berharap berperan sebagai cleaning house sebagai wadah bersama untuk melakukan perencanaan yang benar benar terintegrasi terhadap seluruh aspek pembangunan daerah.
(Man/beritasampit.co.id).