SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hawianan menilai potensi kerawanan pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dianggap tetap akan terjadi.
“Semua desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak, potensi kerawanan itu kemungkinan bisa saja ada,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 11 Maret 2020.
Meskipun DPMD Kotim tidak memiliki intelijen khusus untuk mengidentifikasi, lanjutnya, pihaknya masih bisa memetakan titik-titik rawan tersebut.
“Biasanya tingkat kepuasan calon itu berbeda-beda karena tujuannya bertanding dan bersaing ketat untuk menjadi kepala desa,” ujar Hawianan yang juga pernah menjabat Kabag Pemerintahan Umum Setda Kotim ini.
Dia memberikan contoh pada Pilkades sebelum-sebelumnya, ada saja calon yang tidak mengakui kekalahan dan menuntut penyelenggara pilkades diulang.
Hal itu tentunya, menurutnya, persoalan tersebut tetap akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pilkades selanjutnya.
“Tidak ada yang kami anggap remeh, semua desa yang akan menyelenggarakan Pilkades punya potensi terjadi kerawanan salah satunya tuntutan ketidakpuasaan hasil pemilihan,” tegas Hawianan.
Upaya yang dilakukan DPMD Kotim guna meminimalisir terjadinya kerawanan tersebut, tambahnya, sebelumnya pihaknya sudah memberikan bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi termasuk menekan netralitas dan akuntabilitas tahapan penyelenggaraan Pilkades.
“Jadi, melalui bimtek dan sosialisasi sebelumnya, kami harapkan seluruh calon yang siap berkompetisi pada Pilkades serentak 14 Maret mendatang, bisa memahami dan memaklumi hasil dari sebuah kompetisi, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada 43 desa tersebar di 14 kecamatan sudah mengadakan dekralasi damai. Ada beberapa poin ikrar yang sudah diucapkan masing-masing calon kepala desa demi proses tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak berjalan damai, aman, sukses dan lancar.
Salah satu ikrar yang diucapkankan yakni, siap kalah siap menang dan sengketa dalam pilkades akan dilakukan penyesuaian melalui mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
(ifin/beritasampit.co.id)