KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Suhaidir alias Suhai. Tersangka dibekuk polisi dilokasi perumahan karyawan PT. Mitrakarya Agroindo kebun Nahiyang Pindok II, Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Jumat 6 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 Wib.
Dengan ditangkapnya Suhai, untuk menghindari kasus serupa Polres Seruyan akan melakukan razia penjual korek api menyerupai pistol dalam waktu dekat ini. Hal ini diungkapkan Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat menggelar konfrensi pers. Senin, 9 Maret 2020.
“Kita akan melakukan patroli penjual korek api berbentuk pistol nantinya, untuk saat ini pelaku mengaku mendapatkan korek api di Pangkalan Bun,” kata Agung, di Mapolres.
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Seruyan IPTU Triyono Raharja, mengenai penggunaan korek api berbentuk pistol ini memang tidak ada aturannya. Akan tetapi, apabila senjata mainan itu digunakan untuk melakukan kejahatan, pelaku bisa dipidana.
“Iya terkait itu sudah disampaikan oleh Kapolres, kedepannya akan dilakukan razia penjual korek api, belum ada pasal yang menjerat tapi kalau disalahgunakan bisa dikenakan pidana,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa, 10 Maret 2020.
(Asy/beritasampit.co.id)