SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Daerah hari ini Senin, 9 Maret 2020 pagi, di gedung DPRD Kotim melakukan rapat lanjutan, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penanggulan Bencana yang rentan terjadi di Kotim.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo yang memimpin rapat tersebut menjelaskan, pembahasan susulan ini dilakukan untuk membahas pasal-pasal yang nantinya akan dituangkan kedalam Perda, yang kemudian dimuat dalam Peraturan Bupati Kotim.
“Hari ini rapat kita membahas Pasal 29 yang mana sebelumnya pasal 28 sudah kami bahas bersama pihak terkait, baik Biro Hukum Pemda, BPBD maupun instansi lainnya,” ungkapnya.
Sejauh pantauan beritasampit.co.id sampai saat ini rapat masih berlangsung dan memasuki sesi penyampaian pendapat pihak Legislasi maupun anggota Bapemperda yang hadir dalam forum tersebut. (Drm/beritasampit.co.id).