Sugianto: Hukum Harus Mampu Memberikan Rasa Keadilan

PALANGKA RAYA – Hukum sebagai sarana pembangunan, diharapkan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menjadi sarana pembaharuan masyarakat.

Harapan ini disampaikan Sugianto dalam sambutannya pada rapat koordinasi dengan pemerintahan daerah tentang Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 dan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis 5 Maret 2020.

“Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan dapat mengubah sikap masyarakat menjadi lebih baik dalam berbagai kehidupan,” kata Sugianto Sabran.

Menurutnya, Negara Indonesia dibangun dengan pilar demokrasi konstitusi, prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945. Tentunya, kata Sugianto, harus dapat melahirkan produk hukum yang baik dan adil bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Semetara itu, diketahui, saat ini Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kalteng baru 10 Lembaga. Bahkan saat ini pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar 1 miliar untuk bantuan hukum masyarakat tidak mampu. (Hardi/beritasampit.co.id).