Ketua DPW Partai Perindo Kalteng Diduga Melakukan Pembohongan Publik?

PENJARINGAN : ARIFIN/BS – Tim Penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPD Partai Perindo Kotim saat menerima berkas bakal calon.

SAMPIT – Tim penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Partai Perindo Kotim menuding Ketua Partai Perindo Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pancani Gandrung diduga telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya, menyebutkan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 dilakukan DPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak diketahui pihaknya.

Menanggapi hal demikian, tim penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPD Partai Perindo Kotim angkat bicara. Mereka menilai apa yang disebutkan dan telah dipublikasikan melalui salah satu media cetak di Sampit diduga telah melakukan pembohongan publik.

“Kami atasnama tim penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Partai Perindo Kotim menyampaikan keberatan dan sanggahan terhadap pernyataan dari Ketua DPW Partai Perindo Kalteng,” kata Ketua Tim Penjaringan melalui Sekretaris tim Hino Nugraha kepada wartawan beritasampit.co.id, saat di ruang kerjanya di kantor sekretariat DPD Partai Perindo Kotim, Kamis, 27 Februari 2020.

Menurut Hino, pihaknya membantah atas pernyataan Ketua DPW Partai Perindo Kalteng itu lantaran memiliki landasan dasar yang kuat. Salah satunya melalui petunjuk dan pelaksana (juklak) yang dikeluarkan DPP Partai Perindo.

Ada 5 poin sanggahan yang dikeluarkan tim penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPD Partai Perindo Kotim, guna ‘membongkar’ dugaan pembohongan publik yang telah dilontarkan Ketua DPW Partai Perindo Kalteng yang diarahkan ke DPD Partai Perindo Kotim.

Adapun 5 poin tersebut diantaranya.

1. Pernyataan Ketua DPW Partai Perindo Kalteng bahwa tidak mengetahui adanya pendaftaran bakal calon Pilkada Kotim. Menurut tim, pihaknya sudah membuka pendaftaran sesuai juklak DPP yang dikirimkan oleh Sekretaris DPW pada Januari 2020 kepada DPD. Selain itu, berkas 6 bakal calon dari DPD telah dikirim ke DPW, 24 Februari 2020. Sesuai juklak, DPW hanya menerima berkas para bakal calon dari DPD untuk diteruskan ke DPP.

2. Ketua DPW Partai Perindo Kalteng menyatakan bahwa jika membuka pendaftaran tidak ada batasan waktu dan membuka pendaftaran tahun 2020 dianggap sudah terlambat. Menurut tim, itu tidak benar. Alasannya, hal itu sudah tertuang dalam juklak 2017 yakni, ada masa batasan waktu yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tanggal pelaksanaan Pilkada 2020.

3. Ketua DPW Partai Perindo Kalteng menyatakan sesuai juklak 2017 bahwa membuka pendaftaran memerlukan Surat Keputusan (SK) dari DPW. Menurut tim, itu juga tidak benar. Di dalam aturan juklak 2017 tidak ada mengharuskan SK DPW. Tim menilai bahwa Ketua DPW Partai Perindo Kalteng mungkin sedang mengada-ngada dan dianggap berpolemik.

4. Ketua DPW Perindo Kalteng menyatakan berkas calon bisa masuk melalui DPD, DPW, atau DPP. Menurut tim, sesuai juklak 2017 harus melalui DPD terlebih dahulu, tidak diperkenankan langsung ke DPW. Pendaftaran sesuai tingkatannya, kabupaten ke DPD, provinsi ke DPW, aturan itu tidak boleh diubah-ubah.

5. Kabar DPD Partai Perindo Kotim telah memantapkan diri dengan bakal calon dari partai lain dan direstui DPP. Menurut tim, itu sangat tidak benar. Sampai saat ini, pihaknya belum ada informasi DPP yang diterima DPD.

Disamping itu, lanjut Hino, tim telah menerima informasi langsung dari Ketua DPD Partai Perindo Kotim tidak ada pernah komunikasi dengan para calon tersebut, bahkan yang bersangkutan belum mengikuti mekanisme partai.

Sesuai juklak 2017, tambahnya, apabila bakal calon ingin mendaftar harus mengikuti mekanisme partai sesuai tingkatnya misalnya, bakal calon gubernur ke DPW provinsi dan bakal calon bupati ke DPD kabupaten.

“Jikalau ada kader yang melakukan komunikasi dengan para bakal calon tanpa berkomunikasi atau melibatkan Ketua DPD Partai Perindo Kotim itu tidak bisa mewakili nama Partai Perindo Kotim, mungkin itu hanya membawa kepentingan pribadi,” tegasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)