51 Orang Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang

RAZIA : SATLANTAS POLRES KAPUAS FOR BS - Jajaran Satlantas Polres Kapuas kala memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor milik pengendara, Kamis, 27 Februari 2020.

KUALA KAPUAS – Sebanyak 51 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dilakukan tilang oleh Satlantas Polres Kapuas, Kamis, 27 Februari 2020. Pelanggar lalin tersebur terjaring razia di Jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan Kantor PWI Kapuas.

“Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas terjaring dan diberikan sanksi tilang dalam razia tadi,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatlantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya.

Adapun pelanggar lalin diantaranya tidak membawa atau mempunyai SIM, STNK, dan Iainnya.

“Dari jumlah 51 pelanggar itu yang diamankan barang bukti yakni 17 SIM, 23 STNK, dan 11 sepeda motor,” terangnya.

Ditambahkan Zulyanto, pihaknya menghimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu membawa kelengkapan kendaraan bermotor seperti surat menyuratnya, serta juga mematuhi aturan peraturan lalu lintas.

“Razia ini kami lakukan guna menekan terjadinya pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Kami berharap dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat bisa semakin mematuhi peraturan lalu lintas,” tukas Kasatlantas ini.

(irfan/beritasampit.co.id)