Warga Desa Penyang Pasang Hinting Pali Akses Perusahaan Km 43

PERTEMUAN :ARIFIN/BS - Usai pertemuan antara warga Desa Penyang dengan DAD Kotim, mereka berfoto bersama di depan hinting pali.

SAMPIT – Sejumlah warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa memasang hinting pali.

Alasannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jalan Sudirman Km 43 diduga telah menyerobot tanah milik warga setempat.

Informasi dihimpun beritasampit.co.id, hinting pali dipasang di jalan akses keluar masuk kendaraan perusahaan. Pemasangan portal secara adat itu dilakukan sejak 17 Februari 2020 hingga sekarang.

Warga membangun tenda beratapkan terpal disekitar hinting pali dan melakukan penjagaan ketat siang dan malam.

Khusus truk pengangkut buah sawit milik PT Hamparan Mas sawit Bangun Persada (HMBP) II tidak diperkenankan oleh penjaga, untuk melewati akses jalan utama yang sudah dipasang hinting pali.

“Kalau truk pembawa sawit milik warga, kami persilakan itupun harus ada perjanjian,” kata perwakilan warga Desa Penyang Untung Jinu saat pertemuan dengan DAD Kotim, Rabu, 26 Februari 2020.

Perusahaan diduga telah menyerobot kebun milik warga yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. jumlah lahan yang diserobot sekitar 117 hektare.

Warga bersikukuh memperjuangkan hak mereka. Namun, pihak perusahaan terkesan mengabaikan tuntutan yang sudah disampaikan selama kurang lebih 10 tahun, walaupun sudah dilakukan beberapa kali mediasi.

“Mengenai legalitas lahan kami punya bukti kuat bahkan ada hitam di atas putih, selain itu bukti kepemilikan tanah juga sudah ada yang dikeluarkan BPN pusat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kabupaten Kotim Untung TR saat hadir di tenda warga menegaskan, apabila hinting pali mau dibuka permasalahan harus selesai.

“Kami selaku DAD Kotim akan menuntut secara adat, apabila pihak perusahaan berani membuka hinting pali. Selesaikan dulu permasalahannya,” tegasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)