KASONGAN – Rapat paripurna ke 3 masa sidang II tahun 2020 memenuhi Kuorum berdasarkan jumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan yang telah menandatangani daftar hadir.
Hal ini diungkpan Sekretaris DPRD Katingan GH Edwar Doddy membacakan daftar hadir, menurutnya dari jumlah total 25 anggota DPRD Katingan sebanyak 20 anggota telah mendatangani daftar hadir dan berdasarkan pasal 108 ayat 2 huruf B peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Katingan kuorum tercapai.
“Jumlah anggota DPRD Katingan yang hadir sebanyak 20 orang dan 5 (lima) tidak dapat hadir terdiri dari Fraksi PDIP 1 orang tidak hadir, Fraksi PKB 2 orang tidak hadir, Fraksi Amanat Indonesia Raya 1 orang tidak hadir dan fraksi Hanura Nasdem 1 orang tidak hadir,” ucap Sekretaris DPRD Katingan membacakan daftar hadir. Senin, 24 Februari 2020.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto didampingi dua wakil ketua, Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua Fahrul Razi dan dihadiri Bupati Katingan yang diwakili Asisten II Setda, Ahmad Rubama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta undangan lainya.
Sidang paripurna kali ini tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap pidato pengantar Bupati tentang 9 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda berlanjut. Senin, 24 Februari 2020.
Ke 9 Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna, penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
(Kawit/beritasampit.co.id)