PANGKALAN BUN – Memastikan aset daerah terdata dengan baik serta tidak tumpah tindih terutama soal tanah.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kegiatan pensertifikatan tanah milik asetdaerah Kabupaten Kobar.
“Kegiatan pensertifikatan telah dilaksanakan di Puskesmas Semanggang Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Rabu lalu 19 Februari 2020,” kata Retno Widowati Kabid Aset di BPKAD saat dikonfirmasi Sabtu 22 Februari 2020.
Menurut Retno, Bidang Aset selama ini telah berupaya keras dalam upaya pengamananan aset milik pemerintah daerah.
“Kami bekerja keras melakukan yang terbaik guna terciptanya inventarisasi dan pengelolaan aset pemda,” ujar Retno.
Kegiatan pengamanan seluruh aset milik Pemkab Kobar, lanjut Retno tidak sendirian namun bersama sama dengan seluruh SKPD melakukan pengamanan hukum BMD dengan meningkatkan status bukti kepemilikan.
“Selain di Puskesmas Semanggang, juga melakukan pensertifikatan tanah milik daerah Kabupaten Kobar di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin lama dan beberapa tempat lainnya, dan tentunya pelaksanaan ini secara bertahap,” imbuh Retno.
Dijelaskannya, kegiatan pensertifikatan asetmilik pemkab Kobar, sesuai amanat Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BMD bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaanya.
(Man/beritasampit.co.id).