JAKARTA— Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa wacana menghilangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan pada aparat kepolisian di tingkat sektor (Polsek) yang diusulkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut harus dikaji secara matang.
Pasalnya, menurut Bamsoet, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.
“Jadi, saya minta pak Mahfud MD memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian, agar dikaji secara matang perihal usulan tersebut,” kata Bamsoet, Kamis, (20/2/2020).
Selain itu, politikus Golkar meminta Menkopolhukam berkoordinasi dengan Polri untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis, agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian.
“Keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat,” pungkas Bambang Soesatyo.
(dis/beritasampit.co.id)