BUNTOK – Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, Polsek Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menangkap Noor Efendi (40) tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Baru.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Noor Efendi bukanlah warga asli yang menetap di Desa Baru. Bahkan ada yang menyebutkan tersangka berasal Rantau Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Dusun Selatan IPDA Wira kepada beritasampit.co.id Kamis, 20 Februari 2020 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus dan mengamankan NE yang merupakan tersangka bandar narkoba sabu-sabu saat berada di Desa Baru.
“Saat ini, Noor Efendi resmi kita tetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Wira.
Kronologis penangkapan tersebut kata Wira awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Baru yang menyebutkan bahwa ada seorang bandar sabu-sabu yang pada saat itu sedang berada di rumah seorang warga tepatnya di jalan Barito RT 004 RW 002 Desa Baru.
Selanjutnya, Aparat Polsek Dusun Selatan segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, “Ternyata, benar adanya apa yang telah diinformasikan masyarakat tersebut bahwa ada seorang bandar sabu-sabu sedang berada di Desa Baru,” bebernya.
Kemudian, beberapa anggota Polsek Dusun Selatan yang dilengkapi senjata laras pendek langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tersangka Noor Efendi tidak bisa menggelak lagi sebab aparat Kepolisian telah berhasil menemukan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket.
Tersangka beserta Barang Bukti yakni 4 paket sabu-sabu dan satu handphone merk nokia warna hitam langsung digelandang di Mapolsek Dusun Selatan.
“Atas perbuatannya, tersangka Noor Efendi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tandas Wira.
(Ded/beritasampit.co.id)