Dua Orang Anggota Kelompok Tani Ditangkap, WALHI Kalteng: Hentikan Upaya Kriminalisasi Rakyat!

PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalteng sebagai sebuah sebagai organisasi pegiat lingkungan dan HAM, kembali mengecam tindakan dugaan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani (Poktan) Sahai Hapakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pasalnya, dua warga diduga mengalami tindakan kriminalisasi oleh oknum anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang bekerja disalah satu perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang Sawit.

Hal ini berawal Senin 17 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB ketika kedua anggota Poktan, Hermanus dan Dilik, sedang melakukan pemanenan sawit di lokasi lahan Poktan Sahai Hapakat yang diklaim sepihak oleh perusahaan meski berada di luar kawasan HG dengan luasan mencapai 117 hektar.

Selain dua orang yang ditangkap, anggota kelompok tani lainnya juga mendapatkan intimidasi dari oknum petugas dan Satpam. Demikian Dimas Novian Hartono Direktur Walhi Kalteng dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id.

“Walhi Kalteng secara tegas menuntut Pembebasan dengan segera Bapak Hermanus dan Bapak Dilik serta Penghentian upaya kriminalisasi terhadap warga dan Penarikan aparat dari lokasi perkebunan kelapa sawit,” tegas Dimas Novian Hartono dalam rilisnya.

Pihaknya juga meminta Pengembalian hak Poktan Sahai Hapakat atas lahan yang disengketakan agar dikembalikan kepada para warga.

“Sesuai dengan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bupati dan DPRD Kotawaringin Timur, serta Komnas HAM,” pintanya

(NA/ beritasampit.co.id)