PALANGKA RAYA-Warga Kota Palangka Raya yang mengambil Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.
Pasalnya, menurut Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie, e-KTP sudah diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk selanjutnya dibagikan sesuai kelurahan.
“Sudah 4.000 e-KTP yang sudah kita serahkan untuk dibagikan. Jadi warga tidak perlu lagi datang ke kantor dukcapil untuk mengambilnya,” mengutip borneonews, Selasa (18/2/2020).
Dijelaskanya, penyerahan e-KTP ke masing-masing Kantor Kecamatan tersebut guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikan, tambahnya, masyarakat yang lokasinya jauh dari pusat kota lebih diringankan melalui inovasi tersebut.
“Sebagai contoh warga yang berdomosili di wilayah Kecamatan Rakumpit, Sebangau dan Bukit batu, kasihan kalau mereka jauh-jauh hanya untuk ambil KTP,” ucapnya.
(gra/beritasampit.co.id)