JAKARTA— Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Dokter Marudut Marbun alias Anggi. Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian.
Dokter Marudut diduga telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan tanpa izin kedokteran yakni melaksanakan praktik aborsi ilegal atau menggugurkan janin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pria kelahiran Serdang Bedagai Sumatera Utara itu diringkus kepolisian di tempat praktiknya Klinik Bunda Ciara, Jalan Paseban Raya Nomor 61, Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.00WIB.
“Pelaku Dokter ini, dia pernah bermasalah di Polres Bekasi yakni kasus yang sama. Setelah bebas, kemudian dia juga membuka lagi praktik aborsi ilegal di sini,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi, Jumat, (14/2/2020).
Selain tersangka utama seorang Dokter, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial RM dan SD.
“Tersangka RM berperan sebagai calo untuk mencari para pelanggan wanita yang ingin aborsi janin. Sementara SD mengaku sebagai karyawan bidang pendaftaran administrasi pasien,” pungkas Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 83 Jo pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(dis/beritasampit.co.id)