PANGKALAN BUN – Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II Tahun 2020, Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menerima dan sepakat terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin serta Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Rabu (12/2/2020).
Adapun ke empat Ranperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yakni Ranperda pembentukan RSUD, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kobar No 5 tahun 2012 tentang Ijin Tempat Usaha, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kobar No 8 tahun 2019 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin mengatakan bahwa Peraturan Daerah sebagai salah satu produk kebijakan tertinggi daerah hal ini merupakan bagian dari peraturan Perundang – undangan oleh karena menjadi sebuah kewajiban pembentukan produk hukum daerah yang mengacu pada regulasi hukum yang ada.
“Dengan telah di sahkannya menjadi Peraturan Daerah maka diharapkan Pemerintah daerah Kabupaten Kobar bisa melaksanakan Perda tersebut demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun demikian agar Perda yang telah disahkan dapat berjalan seperti yang diharapkan bersama, sebaiknya segera lakukan sosialisasi,” ujar Mulyadin.
Seperti halnya Perda tentang Pembentukan RSUD ini lanjut Mulyadin dimana Perda itu sebagai bentuk dukungan karena saat ini RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun telah berstatus rumah sakit type B sementara tarif pelayanan masih menggunakan rumah sakit type C.
“Sama halnya dengan Perda pencabutan tentang pelayanan surat izin usaha kemudian perubahan tarif tentang uji kendaraan bermotor untuk segera di sosialisasikan, karena kita melakukan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, di daerah hanya menyesuaikan seperti pencabutan tentang tempat izin usaha itukan ada petunjuk ataupun aturan yang lebih tinggi dari Presiden kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan menteri Dalam negeri sehingga di daerah juga harus melaksanakan ketentuan tersebut,” ungkap Mulyadin. (Man)