KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, berlangsung di ruang rapar gabungan komisi, Senin (10/2/2020).
Rapat yang dpimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah tersebut terkait pembahasan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2017 tentang tunjangan DPRD.
“Melalui rapat ini kami ingin mengetahui sejauh mana proses revisi Perbup itu dan apa-apa saja materi yang direvisi,” ujar Ardiansah.
Sementara itu Pj Sekda Kapuas Andres Nuah mengatakan, rancangan peraturan bupati tersebut saat ini sudah berada di Pemprov Kalteng.
“Rancangan perbup itu sudah berada di badan keuangan provinsi setelah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” terangnya.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 44 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
(irfan/beritasampit.co.id)