JAKARTA— Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika jenis Kokain di wilayah DKI Jakarta.
Dalam kasus itu polisi meringkus 3 pelaku berinisial JA, WED dan AD di salah satu Apartemen Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Narkotika jenis Kokain termasuk Narkotika golongan kelas satu, pemakainya pun rata-rata kalangan menengah ke atas.
“Kokain dijual di pasaran 1 gram 4-5 juta rupiah. Jadi penggunanya juga jarang, karena hanya bagi orang-orang kelas menengah ke atas yang konsumsi narkoba tersebut,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2020).
Dari tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti 22,20 gram kokain, 9 butir Happy Five dan 1 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114, 112 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(dis/beritasampit.co.id).