SUKAMARA – Humas Pengadilan Agama Sukamara, Miftahul Arwani menerangkan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya perceraian.
Beberapa perkara perceraian yang masuk ke PA Sukamara lebih didominasi dengan ketidakcocokan atau perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
“Penyebab terjadinya perceraian yang masuk ke PA Sukamara itu lebih banyak itu perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada sekitar 34 perkara,” kata Miftahul Arwani, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, selain faktor ketidakcocokan ada juga beberapa faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak yang tercatat ada 16 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga ada 3 perkara dan faktor ekonomi sebanyak 17 perkara.
“Ada juga faktor terjadinya perceraian itu seperti judi, mabuk, ada yang pasangannya di hukum penjara serta ada yang karena kawin paksa,” terang Arwani.
Selama tahun 2019 Pengadilan Agama Sukamara telah menerima 161 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tersebut 88 diantaranya adalah perkara perceraian. (enn/beritasampit.co.id)