MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H Beny Siswanto kembali angkat bicara soal perusahaan pertambangan. Ia imbau agar melaksanakan reklamasi kembali lingkungan tambang usai melakukan galian. Pasalnya, dengan demikian maka ekologi alam dapat kembali pulih.
Sesuai klausul kontrak perizinan, kata Beny sudah jelas agar setiap perusahaan pertambangan yang selesai melalukan eksploitasi untuk mereklamasi kembali lubang bekas galiannya, “Tambang wajib sehabis melakukan penggalian, untuk mereklamasi bekas tambannya,” kata politisi muda PKB Barito Utara itu Kamis, 6 Februari 2020.
Lebih lanjut ia mangatakan, jika tambang tak reklamasi maka izin bisa saja dicabut. Karena penting bagi setiap pelaku usaha pertambangan, dalam usaha penggaliannya juga bisa mereklamasi kembali area yang digali.
“Kita berharap lingkungan daerah Barito Utara ini tetap lestari setelah pasca tambang. Karena, pemulihan kembali lingkungan itu penting untuk menjaga kesinambungan zona alam dan ekologi baik flora maupun fauna,” tuturnya.
(Shp/beritsampit.co.id)