JAKARTA— Sebanyak 104 anggota DPR gabungan Fraksi PKS dan Demokrat resmi mengusulkan Hak Angket skandal PT Asuransi Jiwasraya ke Pimpinan DPR RI, Selasa, (4/2/2020).
Usulan hak angket tersebut diajukan dengan mengacu pada hak-hak konstitusional Anggota, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU nomor 13 tahun 2019 perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD tentang tata tertib nomor 1 tahun 2014.
“Dengan hak angket ini akan membuka secara jelas kasus Jiwasraya itu,” ujar perwakilan Fraksi Demokrat DPR, Benny Kabur Harman di Gedung Nusantara Parlemen Senayan.
Benny mengatakan PT Jiwasraya memiliki kerugian negara sangat besar bagi masyarakat dan keuangan negara serta berpotensi memiliki dampak sistemik yang berskala sangat besar atau gigantic.
Sementara itu, perwakilan dari Fraksi PKS DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengajak Anggota DPR dari fraksi lain untuk bersama-sama mendukung usulan Hak Angket PT Jiwasraya. Hal itu sebagai bagian dari fungsi pelaksanaan pengawasan DPR RI.
“Untuk selanjutnya, kami meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti usulan Hak angket ini sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ecky Awal Mucharam.
(dis/beritasampit.co.id)