Kesadaran Masyarakat Sukamara Masih Rendah Untuk Mensertifikatkan Tanah

Bagikan : ENN/BS - Ratisan warga menyaksikan Bupati Sukamara Windu Subagio saat membagikan sertifikat tanah ke warga di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

SUKAMARA – Masyarakat Kabupaten Sukamara dinilai masih memiliki kesadaran dalam mensertifikatkan tanah milik pribadi.

Hal itu lantaran anggapan masyarakat di Bumi Gawi Barinjam jika tanah yang bersertifikat maka harus membayar pajak serta pemilik tanah tidak mau membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama tiga tahun dilakukan masih mengalami beberapa kendala lantaran masih minimnya kesadaran masyarakat.

“Selain angapan kalau tanah sudah bersertifikat itu bayar pajak, masyarakat kita juga masih berada pada ekonomi yang lemah dengan adanya pengenaan tarif pajak yang cukup tinggi,” ujar Windu Subagio Saat membagikan sertifikat tanah warga di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

Menurut Windu, pengenaan taris pajak yang cukup tinggi membuat sekitar 40 sampai 50 persen bidang tanah yang disertifikatkan terkena ketentuan membayar BPHTB.

“Iya karena masyarakat tahunya PTSL itu gratis, pas suruh bayar BPHTB mereka lalu mengurungkan niat untuk membuat sertifikat,” ucap Windu Subagio.

Bupati Sukamara Windu Subagio menbagikan 500 persil sertifikat tanah milik warga. Pembagian sertifikat tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Windu Subagio mengatakan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur.

“Program PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suara wilayah desa dan kelurahan,” tukas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)