SAMPIT – Camat Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Eddy Mashami mengajak Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengingat kembali akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pelayan masyarakat.
“Pahami Tupoksi sebagai ketua RT/RW, jangan hanya menerima insentifnya,” tegas Eddy Mashami mewakili Bupati Kotim Supian Hadi pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji, BPD, LPMD dan Ketua RT/RW Desa Rawa Sari, Kamis 30 Januari 2020.
Menurutnya, Tupoksi Ketua RT/RW cukup berat, namun tidak sebanding dengan insentif yang diterima setiap bulan.
“Kita sama-sama memahami bahwa keuangan desa juga tidak cukup untuk menambah insentif Ketua RT/RW. Namun, kami tetap mengimbau agar jalankan Tupoksi sebaik-baiknya,” katanya.
Ia melajutkan, bahwa salah satu Tupoksi Ketua RT/RW adalah menggali aspirasi masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing. Kemudian, aspirasi tersebut disampaikan kepada BPD untuk dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes).
“Jadi, Tupoksi Ketua RT/RW tidak hanya melayani tanda tangan ketika warga meminta surat keterangan. Selain itu, Tupoksinya menggali aspirasi masyarakat bersama BPD,” jelasnya.
Untuk itu, Camat mengharapkan adanya sinergitas antara Ketua RT/RW maupun BPD dalam membangun desa, terutama menggali apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
(ifin/beritasampit.co.id)