SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menbagikan 500 persil sertifikat tanah milik warga di Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara.
Pembagian sertifikat tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Windu Subagio mengatakan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur.
“Program PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suara wilayah desa dan kelurahan,” kata Windu Subagio saat membagikan sertifikat tanah ke masyarakat di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).
Windu Subagio menerangkan bahwa Pemkab Sukamara selalu mendukung program PTSL lantaran masih banyak masyarakat diwilayah tersebut belum memiliki sertifikat tanah.
“Saya melihat masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Sukamara yang belum memiliki surat tanah bersetifikat negara,” ucap Windu Subagio.
Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sehingga masih terdapat masalah yang berujung konflik.
“Terkadang karena tidak memiliki sertifikat tanah dapat menimbulkan masalah yang berujung konflik hukum,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)