PAlANGKA RAYA-Untuk tahun 2020 telah disusun progaram pembentukan peraturan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 10 tahun 2019. Ada 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang direncanakan akan dibahas pada tahun 2020. Dari 19 Raperda tersebut terdapat 5 Raperda yang merupakan insiatif DPRD.
Demikian dikakatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalteng, H Maruadi dalam pidato pengantar terhadap 2 buah Raperda inisiatif oleh Bapemperda, yakni Raperda tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-I tahun sidang 2020, Kamis (23/1/2020) sore.
Menurut Maruadi, sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang, bahwa Raperda yang telah disiapkan oleh DPRD disamapikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Gubenur, untuk kemudian diagendakan pembahasanya dalam persidangan DPRD.
“Secara internal, 2 buah Raperda inisiatif yang diajukan pada hari ini sudah sudah berprosea pada tahun 2019 yang lalu, yaitu pada tanggal 18Juni 2019 telah ditetapkan persetujuan sebagai Raperda inisiatif DPRD dan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 tahun 2019,” jelas Maruadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan kronologis yang telah dirinya sampaikan, maka Raperda yang telah disiapkan oleh DPRD tersebut merupakan prioritas dan penting untuk dilanjutkan proses pembentukannya pada tahun ini. “Yakni masuk ke tahap pembahasan yaitu dilakun melalui dua tingkatan pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” ucapnya.
(gra/beritasampit.co.id)