MUARA TEWEH – Prihatin akhir-akhir ini, kasus cabul justru meningkat dibandingkan narkoba. Ternyata pihak Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, sudah panen pemangsa bocah dibabawah umur dari awal tahun 2020 saja, ada empat kasus mereka tangani.
Bayangkan, yang terbaru saja. Aparat Satuan Rerserse Kriminal Polres Barito Utara, telah mengungkap pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Meng terhadap Nona (bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Teweh Tengah.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 4 Januari 2020, lantaran diduga kuat melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada korban anak dibawah umur itu di sebuah rumah lanting yang ada dibantaran sungai Barito Kecamatan Teweh Tengah.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, peristiwa itu terjadi pada kisaran bulan Desember 2019. Dan akhirnya polisi menangkap Meng pada Minggu, 19 Januari 2020 setelah menerima pengaduan orang tua korban.
Kronologisnya upaya penangkapan tersebut, dimana Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Januari 2020. Selanjutnya Unit PPA dibantu Unit Buser melakukan penyelidikan, dan langsung memburu untuk mendapatkan keberadaan pelaku. Dan pelaku tanpa perlawanan, langsung dibekuk di rumah lantingnya.
Langsung jeratan yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dab tersangka langsung ditahan.
Bersama pelaku ditahan beberapa barang bukti berupa sebuah golok beserta sarungnya, selembar celana dalam milik korban, dan selembar celana luar milik korban, diamankan aparat pada waktu itu.
Rentetan kasus pencabulan ini, dimana Meng adalah terduga pelaku pidana kesusilaan keempat yang diringkus aparat Polres Barito Utara. Sementara tersangka pertama yang diamankan adalah Norman (20), yang diringkus persis pada hari pertama tahun 2020.
Perbuatan bejat Norman ini, terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Dimana korban, Putri (Nama samaran), mengaku sudah berulangkali telah digagahi Norman tubuhnya.
Pria yang bekerja buruh lepas ini ditangkap oleh jajaran Polres Barut di Jalan Sengaji Hilir, tepat di depan Pasar Pendopo pada Selasa 1 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Dan saat diinterogasi petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barut, Norman pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
Lagi-lagi Kristanto membenarkan, bahwa pada 16 Desember 2019 yang lalu, ada orang tua melaporkan tentang anaknya yang berusia 4,5 tahun dicabuli orang. “Korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman. Setelah pengembangan dan pencarian, kita tangkap pelaku Selasa malam,” kata Kristanto di Muara Teweh kala itu.
Berselang Dua Minggu berikutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan dengan korban wanita dibawah umurpun kembali terjadi pada Senin 13 Januari 2010. Polisi meringkus S alias Udin, seorang pekerja stan pasar malam keliling, asal Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Terduga yang kini jadi tersangka itu, telah memperdayai korban Bening 15 tahun (Nama samaran). Alhasil yang bersangkutan berhasil, menoreh kenangan pahit kepada korban, karena tiga kali mencabuli sekaligus menyetubuhi korban tanpa rasa dosa. Tempat kejadian indeehoy itupun, terjadi di lokasi pasar malam (tong edan) sebuah gerobak di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa (14/1/2020) mengatakan, polisi telah menyidik kasus ini sejak Senin (13/1). Penyidikan berbekal keterangan korban, keluarga korban, dan para saksi yang dikonfrontir dengan keterangan maupun pengakuan tersangka sendiri.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui tiga kali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Rentetan perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 4 Januari sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu, 5 Januari sekitar pukul 01.00 WIB, dan Selasa, 7 Januari sekitar pukul 23.30 WIB. Dan kini tersangka telah ditahan serta dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Si Udin ini cukup lihai memperdayai korban, karena perbuatan bejatnya dilakukan pada saat lokasi pasar malam sudah tutup. Dengan menggunakan waktu yang tepat untuk melampiaskan nafsu birahinya pada anak usia belasan tahun. Kini Udin hanya pasrah, lantaran sementara waktu harus berada di Muara Teweh, untuk proses hukum meski ia karyawan pasar malam keliling.
Tak hanya di Polres Barito Utara saja, jajaran polsek di wilayah hukum Barito Utara pun menangani kasus sama. Dimana Polsek Montallat yang menangkap seorang office boy salah satu perusahaan swasta, Saldianto (19), Selasa 14 Januari, lantan diduga kuat telah menggagahi seorang murid SMP dengan birahi nafsunya.
AKBP Dodo Hendro Kusuma lagi-lagi membenarkan, bahwa polisi menangkap SA di tempat kerjanya, sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Kapuas, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban, sebut saja Mawar 17 tahun (Nama samaran).
Persetubuhan kepada anak di bawah umur ini terjadi Minggu, 29 Desember 2019 lalu, dimana sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah desa, Kecamatan Montallat. Pelaku melampiaskan niat jahatnya, saat korban yang masih ada hubungan keluarga datang ke rumahnya. Dengan modus awal pelaku menyuruh korban ke rumahnya, saat orang tua tersangka sedang pergi. Kemudian disitulah, korban digagahi ketika ada kesempatan.
Dan kini terpaksa polisi mengenakan yang bersangkutan pasal tentang perlindungan anak, kepada tersangka SA dengan ancaman hukuman juga sama yaitu 15 tahun penjara. Dan dari TKP telah disita barang bukti berupa pakaian dalam dan baju kaos putih milik korban, malang tersebut.
Kasus ini marak, lantaran diduga kuat pengaruh film porno dan juga Narkoba atau Miras. Ironisnya akhirnya mengancam kepada anak dibawah umur, dengan kasus ini semoga saja kedepan tak ada lagi kasus pencabulan dibawah umur di Barito Utara.
(Shp/beritasampit.co.id)