Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, berharap kepada Kepala Desa terpilih tahun 2019 yang sudah resmi dilantik agar melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Kepala Desa harus dijalani dengan sebaik mungkin.
Selain itu, Kepala Desa tidak boleh mengelola keuangan dana desa sendiri. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada penyimpangan terkait pengelolaan dana desa itu nantinya.
“Pergunakan dana desa itu untuk dikelola dengan sebaik-baiknya, komunikasikan dengan yang bisa mengelolanya. Dan yang paling penting adalah Kepala Desa, tolong jangan ikut mengelola keuangan desa. Sebab, Kepala Desa itu ada Sekretaris Desa, ada Bendahara Desa. Tolong dana desa ini di tata usahakan oleh Bendahara Desa,” tegas Bupati Katingan Sakariyas, usai melantik Kepala Desa se Kecamatan Marikit, pada Jumat (3/1/2020) kemaren.
Kenapa demikian ?. Karena menurut Sakariyas, setiap tahun akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan juga Inspektorat. Ini diharapkan agar tidak ada terjadinya penyimpangan pengunaan dana nantinya.
“Bangun komunikasi dan kerjasama antara Kepala Desa dan BPD. Kepala Desa jangan berjalan sendiri dan BPD berjalan sendiri, jadi harus sama-sama berjalan,” ucapnya.
Lanjutnya menambahkan. Tanpa BPD, Kepala Desa tidak akan bisa menyusun APBDes. Begitu juga sebaliknya BPD sekalipun tidak bisa membuat sesuatu tanpa Kepala Desa.
“Nah sama, begitu juga Bupati tidak akan melakukan sesuatu tanpa persetujuan DPRD. Karena BPD dan Kepala Desa itu adalah mitra kerja, sama juga Bupati dengan DPRD merupakan mitra kerja bersama dalam membangun Kabupaten Katingan,” pungkasnya.
(nas/beritasampit.co.id)