Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Muhammad Hasrun, kembali mengingatkan kepada semua sekolah dilarang memungut dalam bentuk apapun juga, meskipun dengan alasan uang iuran komite. Penegasan ini diungkapkannya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Pasal, dana untuk operasional proses belajar-mengajar di masing-masing sekolah khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus negeri di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan sudah dianggarkan oleh pemerintah.
“Bahkan, ditambah pula dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, tidak ada alasan lagi sekolah untuk memungut kepada siswa ataupun kepada orangtua siswa,” tegas Hasrun.
Jika memang ada pungutan dalam bentuk lain, misalnya untuk peringatan hari besar keagamaan dirinya mempersilahkan kepada sekolah untuk melakukan pungutan. Itupun dibentuk dulu panitianya. Artinya, pungutan tersebut sumbangan sukarela.
“Karena sumbangan. Sehingga, tidak menggunakan standar minimal,” terang mantan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ini.
Tapi, jika uang komite yang dimaksud untuk sarana-prasarana sekolah, misalnya penambahan ruangan atau pengadaan laboratorium sekolah, hal seperti itu menurutnya sudah menyalahi aturan.
Karena, pengadaan sarana-prasarana sekolah bisa diusulkan melalui pemerintah, termasuk juga Pemerintah Kabupaten Katingan. Jika disetujui, maka pemerintah daerah akan memprogramkannya.
Selanjutnya, jika ada sekolah di Kabupaten Katingan ini, baik tingkat SD maupun SMP, khususnya yang di bawah wewenang Disdik setempat melakukan pemungutan yang belum jelas, dirinya berharap kepada para orangtua siswa untuk melaporkannya.
(nas/beritasampit.co.id)