Bertentangan Dengan Peraturan Lebih Tinggi, Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Bakal Dicabut

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, SE

PALANGKA RAYA-Dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan diatasnya, DPRD Kota Palangka Raya bakal mencabut dan membatalkan untuk melanjutkan pembahasan dua buah Raperda Kota Palangka Raya.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, dua buah Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif dewan yang diajukan pada periode dewan tahun 2014-2019 lalu.

Adapun dua buah Raperda inisiatif dewan tersebut, yakni; Pertama, Raperda tentang Sungai dan Danau. Kedua, Raperda tentang Arena Ketangkasan dan Hiburan.

“Pembahasan Raperda yang sudah masuk empat tahun lalu belum tersusun karena ada kendala peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi, sehingga pembahasan tidak bisa dilanjutkan ,” jelas Riduanto, Minggu (22/12/2019).

Sebelum pencabutan melalui Paripurna, lanjut Politisi PDI Pejuangan ini, dua buah Raperda tersebut akan dibahas di tingkat Bapemperda terlebih dulu yang kemudian hasilnya akan disampaikan ke pimpinan dewan.

“Karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-udangan yang lebih tinggi, pembahasan tidak bisa dilanjutkan dan akan kita bahas kembali di Bapemperda. Kemudian Bapemperda akan menyampaikannya ke pimpinan DPRD supaya di paripurna pencabutan,” jelasnya.

(gra/beritasampit.co.id)