Editor Maulana Kawit
KASONGAN – Menjelang Natal dan Tahun Baru, aparat Polres Katingan Musnahkan barang bukti sebanyak 381 botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres, pada Kamis (19/12/2019).
Barang bukti berupa minuman keras itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat termasuk melibatkan polsek jajaran.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, diwakilkan Wakapolres Katingan Kompol Arifin, memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, dan juga diikuti juga para kapolsek, serta jajaran Polres Katingan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas arak putih kemasan botol tanggung tanpa merek sebanyak 314 botol, anggur putih cap orang tua 13 botol, anggur merah cap orang tua 8 botol, anggur merah malaga cap MC Donald. 8 botol, anggur malaga cap orang tua 9 botol dan bir bintang sebanyak 29 botol.
“Intinya bukan berapa jumlah yang kita musnahkan, tapi seberapa banyak dampak yang ditimbulkan dari miras itu. Harapan saya agar masyarakat turut mengurangi konsumsi miras khususnya menjelang peringatan Natal dan menyambut Tahun Baru (Nataru) 2020 nanti,” ujar Kompol Arifin, kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/12/2019).
Dirinya menambahkan, bahwa KRYD yang dilakukan ini untuk menjaga keamanan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
“Siapapun yang melaksanakan kegiatan minum-minuman di jalan atau di tempat umum, pasti ada sanksinya. Kita akan panggil ke kantor untuk dilakukan pembinaan supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum,” pesan Wakpolres.
(nas/beritasampit.co.id)