Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Sebanyak 28 kasus sengketa Pilkades se Kalimantan Tengah sudah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya hingga bulan Desember 2019.
Demikian diungkapkan Humas PTUN Palangka Raya Misbah Hilmy, ia juga membeberkan terkait sengketa apa saja yang telah ditangani.
“Soal penanganan kasus sengketa Pilkades ada dari tingkat Panitia pemilihan, dari keputusan Bupati yang mensahkan pengangkatan Kades sampai penundaan Pilkades,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, mestinya sengketa yang diajukan adalah soal hasil suara, meskipun terkait dengan panitia pemilihan sampai keputusan Bupati mempunyai dampak hukum dan bisa dijadikan dasar gugatan atau perkara sengketa.
“Namun alangkah lebih baik kalau gugatan yang diajukan merupakan hasil keputusan Bupati karena disitu ada hukum yang sudah mengikat,” jelas Hilmy yang juga Hakim di PTUN Palangka Raya.
Meski begitu pihaknya hingga sekarang terus menindaklanjuti kasus-kasus sengketa yang telah masuk di PTUN untuk dicarikan solusinya.
‘”Ada beberapa perkara sengketa yang sudah banding, ada juga yang tidak. Kita melihat dari kriteria perkara tentunya,” Tutup Hilmy.
(aul/beritasampit.co.id)