Fraksi PDI Perjuangan MPR Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Ahmad Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR, 'Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019' di Media Center Parlemen Senayan, Jumat, (6/12/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua MPR RI fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa partainya tidak setuju adanya usulan masa jabatan presiden 3 periode dalam Amendemen UUD 1945.

Hal itu ditegaskan Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR, ‘Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019’ yang digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jumat, (6/12/2019).

“Kami fraksi PDI-perjuangan merasa tidak ada urgensinya menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode,” tutur Basarah.

Karena, menurut Basarah, argumentasi yang menjamin kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia bukan dengan menambah masa jabatan presiden.

“Kesinambungan pembangunan nasional justru akan dapat dipayungi, kalau bangsa ini, tata negara kita mesti kembali memiliki pokok-pokok haluan negara dalam payung hukum yang lebih kokoh,” imbuh Basarah.

Mesti begitu, kata Basarah bagi PDI Perjuangan dengan munculnya gagasan penambahan masa jabatan dan adanya ide tentang presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang berkembang di masyarakat itu merupakan satu hal yang sehat dalam negara demokrasi.

Basarah pun berharap semua fraksi yang ada di MPR RI memiliki tanggung jawab untuk terus membangun peradaban politik dan peradaban demokrasi bangsa Indonesia sebagai salah satu fungsi pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kami terus mewacanakan diskursus tentang amandemen terbatas atau hal-hal yang menyangkut aspek-aspek politik kebangsaan, karena itu adalah suatu hal yang sehat dalam membangun peradaban bangsa,” pungkas Ahmad Basarah.

(dis/beritasampit.co.id)