Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang, dianggap rawan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut aktif berkampanye. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengingatkan kembali supaya hal tersebut tidak dilakukan.
“Apabila ada PNS yang tidak mentaati aturan, ada sanksi dan akan menjadi catatan pimpinan diatasnya,” ucap Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri usai membuka Launching pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020 disalah satu hotel di Kota Sampit, Kamis (5/12/2019).
Taufiq menjelaskan, sesuai aturan berlaku bahwa yang berstatuskan PNS tidak dibenarkan ikut kampanye aktif. Akan tetapi, kata dia, PNS masih diberikan kesempatan untuk memilih.
“Yang tidak memiliki hak pilih kecuali TNI/Polri, mereka harus netral, sedangkan keluarganya masih bisa memilih,” ujarnya.
Guna memantau pergerakan PNS aktif berkampanye memenangkan salah satu kandidat, Pemkab Kotim akan membentuk tim khusus.
“Yang jelas, apabila ditemukan dan ada laporan PNS ikut terlibat kampanye akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
(ifin/beritasampit.co.id)