PBNU Ingin Pilpres Kembali Ke MPR, Achmad Baidowi: Itu Sebuah Kritikan

Acmad Baidowi (tengah) dalam diskusi dialektika demokrasi 'Bola Liar Amendemen Masa Jabatan Presiden diperpanjang' yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (28/11/2019). Dok: Istimewa

JAKARTA— Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menanggapi usulan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) yang menginginkan agar pemilihan presiden dikembalikan oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR) ketimbang dipilih melalui mekanisme secara langsung.

Menurut Baidowi, pernyataan Ketum PBNU Said Aqil Sirodj itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik dan sebuah kritikan dalam pelaksanaan pilpres secara langsung.

“Tapi apakah kembali ke MPR, ya belum tentu juga,” ujar Baidowi dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Bola Liar Amendemen Masa Jabatan Presiden diperpanjang’ yang digelar di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (28/11/2019).

Namun, Baidowi bilang pemilihan secara langsung mestinya dievaluasi dan diperbaiki, wacana Pilpres kembali ke MPR pun akan dibahas secara konstitusional, sehingga proses demokrasi lima tahunan kedepannya lebih baik lagi.

“Karena, kita tidak perlu juga kembali ke masa lalu,” pungkas Acmad Baidowi.

Pengamat Politik, Ujang Komarudin sependapat dengan Baidowi. Menurut Ujang semua kehidupan bernegara harus diatur melalui konstitusi.

“Kita akan serahkan kepada anggota dewan untuk kaji lebih mendalam, karena bagaimanapun jika jabatan presiden diperpanjang maka itu berpotensi Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tandas Ujang Komarudin.

(dis/beritasampit.co.id)