PALANGKA RAYA –Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah atau Kalteng yang membidangi pendidikan, H Achmad Amur menyesalkan terjadinya kasus prostitusi online di Kalteng.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi di Hotel Dandang Tingang (DT), Palangka Raya, Kalteng dan terungkap pada, Jumat (22/11/2019) dengan melibatkan oknum Kepala Desa atau Kades dan mucikari.
“Masalahnya kasus ini terjadi di hotel yang merupakan aset Pemprov. Anak usaha perusahan daerah PT Banama Tingang Makmur (BTM),” ujar Amur ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Kekecewaan mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini tak terbendung ketika mengetahui anak dibawah umur sebagai korban eksploitasi dalam kasus tersebut. “Kita prihatin sekaligus kecewa,” tegasnya.
Keprihatinan yang disampaikannya tersebut juga dikarenakan Hotel DT sendiri, merupakan aset daerah yang mestinya bebas dari semacam itu.
“Kasus ini terjadi di Hotel DT yang notabene usaha dari PT BTM. Padahal saat ini baik pemerintah maupun dewan, tengah membahas terkait penyertaan modal untuk perusahaan daerah tersebut,” ujarnya.
Amur berharap, masalah ini bisa menjadi pelajaran bagi berbagai pihak, mengingat hotel tersebut aset Pemprov, dimana pengaruhnya terhadap publik cukup besar. Maka wajar, semestinya pengelolaan yang ada wajib profesional.
“Ini dampaknya sangat besar bagi persepsi masyarakat, yang mana hotel ini merupakan aset dari Pemprov. Hal-hal negatif seperti itu, harusnya dihindari jangan sampai muncul ke permukaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, aparat Polda Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan muncikari prostitusi online berinisial DN yang akan menjual dua orang penjaja seks berinisial AY dan EF kepada seorang laki-laki hidung belang di Hotel DT.
Karena perbuatannya, DN dibidik Pasal 2 ayat 1 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dari KUHP.
(gra/beritasampit.co.id)